JPNN.com, KARAWANG – Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan ditunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan. Post navigation Hendak Memancing, Bocah 7 Tahun Terpeleset di Embung Boyolali, Ditemukan Tewas Bocah Viral Lulus Seleksi Calon Bintara TNI AD, Pendidikan di Rindam Udayana