JPNN.com, JAKARTA – Investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal Indonesia, Rivan Kurniawan resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Post navigation Tunjuk CEO dan Non-Executive Director Baru, Fuse Targetkan Ekspansi di Asia Tenggara Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini