jabar.jpnn.com, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan nomor urut calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Post navigation Program MBG di Jakut Pertimbangkan Dampak Pertumbuhan Siswa KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak