JPNN.com, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama dua hari yakni mulai dari tanggal 23 dan 24 September 2024.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan karena tahapan kampanye baru dimulai pada 25 September 2024.

Sementara itu KPU melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024.

“Penertiban ini nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan Kodim. Pada hari pertama penertiban akan dilakukan di enam Kecamatan Kota Serang,” katanya.

Sementara itu, untuk di tanggal 24 September, penertiban akan dilakukan di 13 ruas jalan raya yang ada di pusat Kota Serang.

By admin