JPNN.com – PALANGKA RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HL (23) yang melanggar izin tinggal.
Berita Update Untuk Hari ini