JPNN.com, JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menolak berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.