JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum. Salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. Post navigation Kombes Jules Sampaikan Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal