JPNN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa tiga anggota geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Post navigation Baru Dirilis Agustus Lalu, Gim Concord Disetop PlayStation Pegadaian Liga 2 Bakal Turut Memajukan Perekonomian Daerah