JPNN.com – JAKARTA – Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/9). Post navigation Dunia Hari Ini: Israel Mengatakan Militernya Akan Terus Mengontrol Gaza 6 Minuman Ini Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mudah