jatim.jpnn.com, SURABAYA – Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis tiga tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil.
Berita Update Untuk Hari ini