jatim.jpnn.com, SURABAYA – Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis tiga tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil. Post navigation Buntut Dugaan Perundungan PPDS, Praktik Dekan FK Undip di RSUP Dr Kariadi Dihentikan Sementara Duet Eman-Dena Dinilai Mampu Sinergikan Kebijakan Pusat Hingga ke Daerah