JPNN.com – JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, KemenPANRB menerbitkan surat bernomor B/3915/S.SM.01.00/2024 ditujukan kepada seluruh kepala Biro Bidang Kepegawaian/SDM instansi pusat dan kepala BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah. Post navigation WNA di Bali Banyak Berulah, Kemenkumham Perkuat Pengawasan Orang Asing BRI Life Raih Penghargaan di Ajang Indonesia Best Digital Financing Awards 2024