JPNN.com – KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menerapkan aturan baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut. Post navigation Demo Mahasiswa di Semarang Ricuh, 27 Orang Ditangkap Polisi, 40 Masuk RS Aksi Menuntut Jokowi Lengser di Semarang, Satu Polisi Terkena Tombak