jatim.jpnn.com, SURABAYA – Warga negara asing (WNA) bernama Wu Chi Lung asa Hong Kong dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya lantaran melanggar undang-undang keimigrasian. Post navigation Belum Mengantongi Surat Rekomendasi, Dico Terancam Batal Maju Pilkada Semarang? Persija Jakarta Mewaspadai Kebangkitan Persis Solo