bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Post navigation Resahkan Masyarakat, 12 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Balap Liar di Kedung Cowek Menang di Madura, Persita Tangerang Masuk Papan Atas Liga 1