beritaterkini. co. id-TABANAN | Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi Dafatr Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, telah menetapkan sebanyak 374.868 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih dengan total jumlah 850 TPS di 133 desa dan di 10 Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (17/8).
Keputusan tersebut, dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomer 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomer 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.
Dalam pelaksanaan ditetapkan Rekapitulasi DPS, I Wayan Mudita selaku ketua divisi perencnaan data dan Informasi menyampaikan bahwa setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka langkah selanjutnya mempublikasikan Daftar pemilih Sementara ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih. ” Apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaiakn hal tersebut kepada PPS , PPK atau KPU Kabupaten Tabanan mulai tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK di wilayah masing-masing . ( red/kyn)
Artikel KPU Tabanan Tetapkan Rekapitulasi DPS Sejumlah 374.868, Untuk Pilkada Serentak 2024 pertama kali tampil pada Berita Terkini.