JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan rasuah kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.