jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Reaksi kekecewaan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, datang dari berbagai kalangan. 

By admin