JPNN.com, MALANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan. Post navigation Setelah 18 Bulan Disandera, Pilot Susi Air Akan Segera Dibebaskan? Nadiem Makarim Sebut Tranformasi Pendidikan 5 Tahun Terakhir Berhasil