JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Post navigation Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi Bawaslu Sebut Mahasiswa Bisa Ikut Awasi Pemilihan 2024