jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengamat Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) I Gede Widiana Suarda ikut merespons putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Post navigation Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Meila Nurul Fajriah Bupati Tamba Respons Pengunduran Diri Wabup Ipat, Ada yang Mengganjal