bali.jpnn.com, DENPASAR – Keputusan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengundurkan diri dari jabatannya ternyata belum klir 100 persen. Post navigation Pakar Hukum Unej Sebut Ada Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm