JPNN.com, BANDA ACEH – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana perkara korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 2016 di Kabupaten Aceh Tengah. Post navigation Diperiksa KPK Lagi, Wahyu Setiawan Tahu di Mana Harun Masiku? BTN Terapkan Tokenisasi DIRE Berbasis Teknologi Blockchain