JPNN.com, BANDUNG – Pelimpahan berkas duo Muller sudah dirampungkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedua tersangka ini Heri Hemawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Post navigation Tersingkir dari Piala Presiden, Persib Bandung Kini Fokus Hadapi Liga 1 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Profilnya