jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Post navigation Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan Anggota Komisi III Nilai Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Melukai Akal Sehat