JPNN.com, JAKARTA – Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.