beritaterkini.co.id-TABANAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Tabanan gencar melaksanakan uji petik sebagai wujud kawal hak pilih, dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P., menyatakan, bahwa uji petik dilakukan untuk melindungi hak pemilih dan memastikan pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah dilakukan coklit oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih.
“Hak pilih merupakan elemen vital dalam berdemokrasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen tinggi agar dalam pemilihan serentak Tahun 2024 , seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Disebutkan, kegiatan uji petik kawal hak pilih dilaksanakan di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Kecamatan Pupuan, dengan metode sampling, Senin, 15 Juli 2024.
Selain rangkaian kegiatan uji petik, dalam mengawal hak pilih yang dilakukan tersebut dengan menyasar masyarakat di tempat-tempat umum, pemilih penyandang disabilitas, pemilih usia lanjut, pemilih yang tempat tinggalnya jauh dari TPS.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mendirikan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan uji petik kawal hak pilih, tim Bawaslu Kabupaten Tabanan secara langsung mendatangi pemilih yang rentan kehilangan hak pilih dan yang berpotensi hak pilihnya disalah gunakan seperti pemilih disabilitas, masyarakat kesepekan, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-nya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih di KPU Kabupaten Tabanan.
“Karena data penduduk merupakan data yang sangat dinamis maka kami harus teliti dan cermati dalam mengawasi coklit, sehingga terwujud data pemilih yang akurat, akuntabel dan berkualitas,” ujarnya.
Pelaksanaan uji petik kali ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan sasar pemilih yang rentan kehilangan hak pilihnya, karena dalam satu wilayah teretorial terbagi menjadi tiga desa dan dua kecamatan, yaitu Desa Gamongan dan Tiyinggading masuk wilayah Kecamatan Selemadeg Barat. Sedangkan, untuk Desa Bajera Utara masuk wilayah Kecamatan Selemadeg.
“Dari hasil uji petik yang kami lakukan di wilayah teritorial unik ini, ternyata masyarakat sudah dicoklit oleh petugas pantarlih,” terangnya.
Lebih lanjut, Wina menyampaikan untuk menunjukkan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga negara, rangkaian kegiatan uji petik kawal hak pilih sudah dilakukan di sepuluh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tabanan akan terus mengawal daftar pemilih serta hak pilih masyarakat sampai dengan hari pemungutan suara yang dilaksanakan, pada 27 November 2024,” tutupnya. (kyn).
Artikel Bawaslu Tabanan Gencarkan Uji Petik Sasar Wilayah Teritorial Unik pertama kali tampil pada Berita Terkini.