JPNN.com – OKU – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa jenis tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama dengan yang diberikan kepada PNS. Post navigation Respons Motorcycle Enthusiast Seusai Menguji Oli Terbaru Motul 7100 dan 5100 Mengenal Profil SUV Konsep Aito M9 yang Segera Melantai di GIIAS 2024