beritaterkini.co.id-DENPASAR | Evaluasi setiap minggu digencarkan KPU Provinsi Bali, untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda dan perubahan status pemilih, dikarenakan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilakukan dengan cara menemui langsung para pemilih di rumahnya masing-masing.

Jika ditemukan pemilih ganda akan menjadi catatan tersendiri KPU Bali buat rekomendasi pencoretan, lantaran Coklit adalah tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan petugas Pantarlih.

“Kita akan lihat, gandanya seperti ini apa. Apakah memang nama, karena nama di Bali banyak, apakah NIK atau ditemukan satu orang dengan NIK berbeda, tapi orangnya sama. Tentu saja kita akan tanyakan yang bersangkutan akan memilih dimana dan akan melakukan proses pencoretan terhadap salah satunya,” kata
Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam proses Coklit, lanjutnya selain pemilih ganda, juga ditemukan pemilih meninggal dunia atau orang hidup dinyatakan meninggal dunia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih.

“Nah, itu juga kita sisir. Jadi, tidak ada proses Coklit diatas meja. Kami ingatkan terus kepada Pantarlih. Kita sisir sampai memang betul-betul kita temui orang tersebut,” tegasnya.

Soal adanya WNA sebagai pemilih, Jhon Dharmawan menyebutkan masih dalam berproses. Meski demikian, pada Pilkada 2020 dinyatakan terdapat 120-an lebih WNA yang terdaftar sebagai pemilih.

“Kalau WNA temuan tertinggi ada di Bali, ketika kita bicara proses Pilkada 2020 dan proses Pemilu pada bulan Pebruari 2024 kemarin. Nanti semua akan dilaporkan hingga selesai Coklit pada 24 Juli 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Disdukcapil, bahwa adanya kurang teliti dan unsur keteledoran, meski tidak sepenuhnya menjadi kesalahan administratif dari Pemerintah.

“Di KTP ini khan bentuknya dan warnanya sama, yaitu biru serta NIK-nya juga ada, yang menjadi pembeda adalah status kewarganegaraan atau WNI dan WNA, kadang-kadang itu yang tidak terbaca,” terangnya.

Bahkan, pemilih WNA itu malah dimasukkan ke database kependudukan, yang ternyata data pemilih tidak terbaca secara teliti.

“Itulah yang kami tekankan, karena ingin menghilangkan WNA, karena secara Undang-Undang, mereka tidak diberikan Hak Pilih untuk memilih,” tegasnya. (kyn).

Artikel KPU Bali Gencarkan Evaluasi Antisipasi Pemilih Ganda pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin