JPNN.com, MUBA – Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Post navigation Garuda Genjot Penerbangan Internasional ke Bali, Incar Turis 3 Kota Besar Dunia Ada Dugaan Korupsi Pengaturan Lelang Proyek, Kejari Bandung Geledah Kantor ULP