jatim.jpnn.com, NGAWI – Tiga remaja asal Kabupaten Ngawi hanya bisa pasrah setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia (IKPSI) berinisial AYP (28). Post navigation Deolipa Yumara: Dirreskrimum Polda Jabar Layak Dicopot Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia