beritaterkini. co. id-TABANAN | Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial, dimana pada tahapan ini banyak kemungkinan terjadinya dugaan pelanggaran seperti pemilih yang tercecer atau pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dilakukan pencatatan dalam daftar pemilih. Begitu pula sebaliknya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masih terdaftar dalam daftar pemilih.

Pilkada Serentak 2024 adalah Pemilihan inklusif, artinya pemilu/pilkada dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik.

Hal ini merupakan perlindungan terhadap hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Dalam konstitusi juga diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknisnya diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan undang-undang yang bersifat sectoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif.

Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Guna menjaga hak pilih setiap warga/masyarakat di Kabupaten Tabanan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan uji petik dalam Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Marga dan Kecamatan Selemadeg Timur.(9/7/2024)

Dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang menjadi sasaran uji petik adalah pemilih yang rentan kehilangan hak pilihnya seperti penyandang disabilitas dan lansia serta pemilih yang jauh dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Uji petik kami lakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia dan pemilih yg tempat tinggalnya jauh dari TPS, yang pelaksanaanya langsung dikoordinir oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan,”ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta,S.E.,M.H

Pelaksanaan uji petik dibagi menjadi tiga kelompok, yang menyasar Kecamatan Marga dikoordinir oleh Ni Putu Ayu Winariati, Kecamatan Kerambitan dikoordinir oleh I Ketut Narta dan Kecamatan Selemadeg Timur dikoordinir oleh I Made Winarya dengan melibatkan sekretariat dan panwaslu kecamatan.

Dari hasil uji petik yang dilakukan, bahwa pemilih yang didatangi memang benar sudah dilakukan coklit oleh jajaran KPU Kabupaten Tabanan yaitu Pantarlih. Namun satu hal yang menjadi catatan agar pemilih disabilitas pada saat hari pemungutan suara mendapatkan pelayanan dan kemudahan sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka sandang.

“Uji petik ini kami akan lakukan di kecamatan se- Kabupaten Tabanan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pemilih yang tercecer dan pemilih yang rentang kehilangan hak pilihnya,”ucap Narta

Sementara bagi pemilih yang tercecer yaitu warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum dilakukan pencatatan dalam daftar pemilih oleh jajaran KPU Kabupaten Tabanan, bisa dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan atau Panwas Kecamayan di Wilayah masing – masing. “Dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajaran Panwascam juga sudah, membuka posko aduan masyarakat,” tutup Ketua Bawaslu di sela-sela uji petik.(kyn)

Artikel Kawal Hak Pilih Disabilitas, Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Uji Petik Terhadap Pemilih yang Rentang Kehilangan Hak Pilih pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin