JPNN.com, PASAMAN – Tiga terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lubuk Sikaping dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Post navigation Tim Karate Indonesia Borong 6 Medali Emas Perdana di AUG 2024 Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati