JPNN.com, JAKARTA – UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK. Sayangnya, masih terjadi dikotomi antara keduanya, padahal sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Post navigation Kapolda Sumbar Sibuk Cari Pelaku yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Sahroni Geram PSS Sleman Resmi Mendatangkan Pemain Muda Gilang Oktavana