JPNN.com, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar. Post navigation Bakal Gelar Aksi Damai, POSE RI Desak Periksa Dugaan Kegiatan Fiktif Kominfo Muba Polisi Usut Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Setwan DPRD Riau