JPNN.com, JAKARTA – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disorot. Terutama mengenai istilah ‘tamak’ yang digunakan jaksa dalam poin memberatkan tuntutan SYL.