JPNN.com, JAKARTA – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disorot. Terutama mengenai istilah ‘tamak’ yang digunakan jaksa dalam poin memberatkan tuntutan SYL.