JPNN.com, JAKARTA – Honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021 bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Post navigation Wali Kota Depok Siapkan Sejumlah Kebijakan Penanganan Judi Online di Masyarakat Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap