beritaterkini.co.id-TABANAN | Tim Gabungan Bais TNI, Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai, Buleleng dan Dirjen Imigrasi Pusat
melaksanakan investigasi, dalam bentuk Sidak terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) asal China, Malaysia dan Taiwan, yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan sindikat internasional skimming serta penipuan online di wilayah Bali di Villa Haty Indah (HI) Bali, Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Rabu, 26 Juni 2024 pukul 16.00 WITA
Dari hasil sidak, Tim Gabungan berhasil menangkap 103 WNA terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Mereka diduga sebagai pelaku ilegal dan sindikat internasional skimming dan penipuan online di negaranya dengan menggunakan server di Bali.
Hadir dalam giat sidak, diantaranya Katim Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Pusat, Arif Eka Rianto, Dantim Bais dan Anggota, Perbekel Desa Kukuh Marga I Made Sugianto dan Kawil Banjar Dinas Batan Wani I Putu Sukariawan.
Sementara itu, pemilik Villa diduga Mr. Bob (Alm) asal Turki, yang dikelola oleh pacarnya Ibu Asdianti. Untuk saat ini, Villa disewa oleh Adrian asal Jakarta yang diduga tinggal di daerah Sanggulan Tabanan.
Disebutkan, rangkaian kegiatan diawali, saat Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Briefing di Indomart Kukuh Marga, bersama dengan Imigrasi pusat dengan berbagi tugas masing-masing.
“Pukul 16.10 WITA, Tim bersama dengan Imigrasi melakukan infiltrasi ke tempat yang sudah ditentukan di sektor masing-masing,” terangnya.
Kemudian, seluruh Tim mulai masuk dengan cara melompati pagar villa dan ditemukan banyak WNA yang tinggal di dalam Vila Haty Indah Bali.
“Pada pukul 16.30 WITA, seluruh WNA dihitung satu persatu dengan jumlah total 103 Orang terdiri,” terangnya.
Saat digeledah, Tim Gabungan menemukan sekitar 2500 ratusan ponsel berbagai merk, yang diduga digunakan untuk kegiatan skimming.
“Pukul 16.50 WITA, Tim melakukan Elisitasi dan melakukan interogasi awal kepada seluruh WNA yang ada.
Selanjutnya, seluruh WNA asal China, Malaysia dan Taiwan dibawa ke Imigrasi Denpasar, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan menggunakan Ran R4 Nopol DK 7157 F dan DK 7192 F milik Deteni Imigrasi Ngurah Rai.
“Pukul 20.20 WITA, seluruh rangkaian kegiatan Sidak terhadap WN China, Malaysia dan Taiwan selesai berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.(red/kyn)
Artikel Tim Gabungan Tangkap WNA China, Malaysia Dan Taiwan, Diduga Sindikat Internasional Skimming Dan Penipuan Online Di Bali pertama kali tampil pada Berita Terkini.