JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir. Post navigation SIG Ekspansi Bisnis di IKN dengan Kepemilikan 20,9% Saham PT KLN Ayu Ting Ting Diikabarkan Batal Nikah, Unggahan Calon Mertua Disorot