jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Sembilan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dijatuhi vonis tujuh tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6). Post navigation Dishub Kabupaten Bogor Perbanyak Pospam Demi Awasi Sopir Truk Tambang Penjualan Yamaha Nmax ‘Turbo’ Moncer di e-Commerce