JPNN.com, JAKARTA – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa duka mendalam bagi keluarga. Post navigation Bea Cukai Berharap Insentif Fiskal & Prosedural di FTZ dan KEK Batam Mendongkrak Investasi Website Pemerintah Diretas Situs Judi Online, TPP ASN Terancam Tak Bisa Dicairkan