jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Kepolisian Sektor Rumpin, Kabupaten Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Dana Desa senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Post navigation Gus Fawait Dapat Rekom Baru dari PKB Maju Pilkada Jember 2024 Temui Warga Kampung Pilar, Calon Ketua Umum PB PMII Ungkap Sebuah Komitmen