Palembang, beritaterkini.co.id -Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin bersama stakeholder lain, agar bergerak cepat menuntaskan masalah pencemaran Sungai Parung yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Ia meminta pihak berwenang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku pencemaran sungai dalam hal ini pemilik sumur minyak ilegal dan pemilik lahan, tetapi juga bergerak cepat membersihkan tumpahan minyak agar tidak mengalir kemana-mana.

Selanjutnya secara khusus Ketua Umum POSE RI, Desri SH, meminta aparat penegak hukum (APH) supaya mengusut tuntas isu fee 5% dari para pengebor minyak yang diduga mengalir ke berbagai pihak untuk memuluskan bisnis ilegal di wilayah Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin.

“Isu yang kami dengar di lapangan, diduga setiap ada pengeboran di wilayah tersebut jika berhasil maka pengebor akan memberikan fee 5% dari penghasilan ilegal drilling kepada pihak tertentu. Hal ini lah yang juga harus diusut secara tuntas oleh APH, jika benar isu ini, pertanyaannya masuk ke kantong siapa saja uang tersebut?” ungkap Desri.

Sebab, dari berbagai sumber menuturkan praktik fee 5% ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga di wilayah Desa Sri Gunung menjamur puluhan sumur minyak ilegal.

“Patut diduga pemerintah desa setempat tidak cukup serius dalam menghalau para pebisnis minyak untuk melakukan kegiatannya di wilayah Desa Sri Gunung. Wajar saja bila sosok Kades (IH) namanya ikut terseret dalam pusaran bisnis ilegal drilling ini. Maka dari itu alibi Kades sudah membuat surat edaran, memasang spanduk himbauan tidak melakukan pengeboran hanya sekedar formalitas. Secara logika, tidak mungkin para pengebor ini tidak sowan dulu kepada yang punya wilayah untuk melakukan pengeboran,” ujar Desri.

Ia pun mengaku dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel untuk mendesak pengusutan pencemaran Sungai Parung dan mengenai isu praktik fee 5%.

“Kami POSE RI akan menggelar aksi, meminta Polda Sumsel segera menangkap pelaku pengeboran, pemilik lahan, dan pemodal. Selain itu kami meminta aparat kepolisian juga mengusut mengenai isu adanya fee 5% dari para pengebor kepada pihak-pihak tertentu dalam bisnis minyak ilegal khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, tangkap seluruh pihak yang menerima dan hukum sesuai aturan perundang-undangan jika meamng terbukti,” tukasnya. (Rill*)

Artikel Sungai Tercemar di Muba, LSM POSE RI Desak APH Usut Isu Dugaan Aliran Fee 5% dari Pengebor Minyak pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin