JPNN.com, SERANG – Subdit V Siber Ditresrimsus Polda Banten menangkap lima pemengaruh atau influenser berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online).

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akunnya di Instagram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat pesan pribadi pada Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.

“Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi dia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring,” katanya.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Mei 2024.

By admin