beritaterkini.co.id-DENPASAR | Badan Nasional Narkotika Provinsi atau BNNP Bali melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali Periode Januari sampai Juni 2024 di Halaman Kantor BNNP Bali, Senin, 24 Juni 2024.

Selain Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K..,M.H., juga turut hadir dalam acara tersebut adalah Perwakilan BPOM Kota Denpasar, Kajari Denpasar, Kajari Badung, Ketua PN Denpasar, Kabid Labfor Polda Bali, JPU tersangka Bagus Putra Muggaran, Pengacara tersangka Bagus Putra Muggaran, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin dan Perbekel Desa Sumerta Kauh.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini berdasarkan Surat Ketetapan Musnah Kejaksaan Negeri Badung Nomor : KET-1867A/N.1.18/ENZ.1/06/2024 tertanggal 3 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H, mengatakan, bahwa keberhasilan Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pengungkapan kasus sebanyak 17 Laporan Kasus Narkotika dengan 24 orang tersangka.

“Kesemuany yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika Nasional dan beberapa kasus yang menonjol dalam periode pengungkapan bulan Januari – Juni 2024,” kata Kepala BNNP Bali.

Dipaparkan, bahwa BNNP Bali telah berhasil mengungkap Kasus Jaringan _Instagram Williambrothers_, dan ditetapkan 5 orang tersangka dengan Jumlah Kasus 4 LKN dengan total barang bukti :
– Ganja : 122,23 Gram Netto
– Shabu : 502,7 Gram Netto
– Ekstasi : 91 Butir

Sedangkan, Pelimpahan Kasus dari Lapas Perempuan Kerobokan dilakukan penyerahan 5 orang tersangka oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dengan Barang Bukti Shabu seberat 3,92 Gram Netto.

Selain itu, juga diungkap Jaringan Ganja Medan-Bali dengan ditetapkan 7 orang tersangka dari jumlah kasus 6 LKN dengan total barang bukti Ganja : 12.109,29 Gram Netto.

Untuk Pengungkapan kasus Jaringan Shabu-Ekstasi Denpasar-Badung ditetapkan 4 orang tersangka dengan jumlah kasus 4 LKN. Total barang bukti Shabu seberat 157,14 Gram Netto dan Ekstasi 124 Butir.

Demikian pula, Kasus Shabu Jaringan Jembrana-Denpasar telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan jumlah kasus 1 LKN. “Total Barang Bukti Shabu seberat 395,83 Gram Netto,” tegasnya.

Selanjutnya, Pengungkapan Jaringan Kampung Ambon, Jakarta-Bali ini ditetapkan 2 orang tersangka dengan jumlah kasus 1 LKN dengan total barang bukti Ekstasi sebanyak 126 Butir.

“Adapun Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan Ganja dengan berat Total 7.907,94 gram netto dan Hasis dengan berat 2,13 gram netto,” kata Brigjen Pol Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H.

Kepala BNNP Bali tetap menghimbau kepada masyarakat, terutama orangtua agar mengawasi anak-anaknya yang mau menginjak usia remaja jangan sampai terlibat kasus Narkoba.

“Mari kita semua berperan aktif menyelamatkan generasi muda bangsa dari ancaman Narkoba. Bersama kita cegah peredaran gelap narkoba. Ayo kita jauhi narkoba, jangan pernah coba coba, say no to the drugs. Salam Sehat Tanpa Narkoba,” tegas Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K.,M.H.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Para Saksi. (red/kyn)

Artikel BNNP Bali Musnahkan 7.907,94 Gram Ganja dan Hasis 2,13 Gram Netto pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin