jateng.jpnn.com, SOLO – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan polemik logo Garuda jersei Timnas Indonesia versi Mills yang didaftarkan HAKI.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini publik tengah menaruh perhatian terhadap pemberitaan logo Garuda jersei Timnas Indonesia di HAKI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

HAKI logo Garuda di jersei Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. Sementara produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong pihak-pihak terlibat untuk memberikan keterangan terbuka. Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik. 

“Itu masalah komersialisasi yang saya rasa kami tidak memiliki kewenangan. Namun, karena menjadi perhatian publik, itu nanti kami akan meminta dari PSSI beserta lembaga yang menangani itu akan menjelaskan ke publik,” bebernya di Solo, Jumat (21/6). 

Head Apparel Designer Mills Fajarrusalem Ramadhan menyebut pihaknya yang merancang dan membuat desain logo Garuda tersebut. 

“Logo jersei 2022 ini kami melakukan research dan development internal yang tidak sebentar,” kata dia beberapa waktu lalu.

Fajar mengatakan Mills tidak akan mempermasalahkan apabila PSSI mendaftarkan hak paten logo Garuda buatan mereka atas nama federasi.

“Setahu kami, manajemen tidak mempermasalahkan. Ini logo Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia, seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Fajar. (mcr21/jpnn)

By admin