JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Post navigation Redmi GT 6 Meluncur di Indonesia, Didukung Teknologi AI, Sebegini Harganya 4 Manfaat Kimchi yang Luar Biasa