JPNN.com – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera), khususnya Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) menjadi kontroversi.