JPNN.com – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), khususnya Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) menjadi kontroversi.