JPNN.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Ormas Keagamaan dipastikan akan berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat. Post navigation VNL 2024: Juara Bertahan Menang Comeback, China dan Brasil Wajib Waspada Wakil Ketua MPR: Perjuangan Mengembalikan Hak Bangsa Palestina Harus Konsisten Dilakukan