JPNN.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta dilakukan pembatalan eksekusi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Post navigation Kylian Mbappe Memupuk Impian Membela Real Madrid Sejak Lama KPU Kota Bogor Kukuhkan 18 PPK Untuk Pilkada 2024