jateng.jpnn.com, SEMARANG – Sebanyak 161 sepeda motor berknalpot brong (tak sesuai standar) diamankan oleh jajaran aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dalam 12 hari terakhir pada bulan Mei 2024. Post navigation Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan